Tentang Koperasi Warawara
Menjalin Kolektivitas, Mewujudkan Kemandirian
Koperasi Warawara merupakan badan hukum yang dibentuk sebagai perpanjangan tangan dari komunitas Warawara dalam mengelola kegiatan, aset, dan potensi ekonomi secara kolektif dan berkelanjutan. Koperasi ini berdiri atas asas gotong royong, keadilan, dan transparansi, serta berorientasi pada pemberdayaan anggota melalui pendekatan yang partisipatif.
Kami meyakini bahwa pengelolaan komunitas kreatif tidak cukup hanya dengan semangat—tetapi juga memerlukan struktur dan sistem yang sehat. Koperasi menjadi landasan formal untuk mendukung keberlanjutan program dan menjaga akuntabilitas di antara para anggotanya.
Ruang Lingkup Usaha dan Kegiatan
Koperasi Warawara memiliki ruang lingkup sebagai koperasi serba usaha, yang meliputi namun tidak terbatas pada:
- Unit Pendidikan
Menyelenggarakan kelas bahasa, diskusi publik, pelatihan literasi, dan kegiatan edukatif lainnya. - Unit Penerbitan & Media
Mengelola produksi konten tulisan, buku, zine, dokumentasi visual, serta kanal informasi komunitas. - Unit Niaga (Warawara Store)
Menyediakan platform distribusi produk kreatif, seni rupa, cendera mata, serta karya kolektif anggota. - Unit Produksi Acara & Kegiatan Kultural
Merancang dan melaksanakan pameran, tur budaya, pertunjukan, lokakarya, dan festival komunitas. - Kemitraan & Manajemen Proyek
Menjalin kerja sama dengan mitra eksternal dalam bentuk sponsorship, promosi, maupun kolaborasi strategis.
Tujuan Pembentukan
Koperasi ini dibentuk dengan tujuan:
- Meningkatkan kesejahteraan anggota melalui pengelolaan usaha bersama.
- Mewujudkan sistem pendukung bagi kegiatan komunitas yang mandiri, akuntabel, dan berkelanjutan.
- Menjadi wadah formal yang mampu memfasilitasi kerja sama dengan mitra, lembaga, maupun sektor publik.
- Menjaga nilai-nilai kolektivitas, kesetaraan, dan keterbukaan dalam praktik ekonomi kreatif.
Struktur Keanggotaan
Anggota koperasi terbagi dalam tiga kategori:
- Anggota Aktif
Terlibat langsung dalam kegiatan koperasi dan memiliki hak suara dalam Rapat Anggota. - Anggota Pendukung
Mendukung kegiatan koperasi secara pasif dan berkontribusi dalam bentuk keahlian, jejaring, atau donasi. - Pengelola Unit Usaha
Menjalankan operasional harian koperasi dan bertanggung jawab atas manajemen kegiatan tertentu.
Setiap anggota akan menerima:
- Nomor Induk Anggota (NIA)
- Hak atas informasi keuangan dan laporan tahunan
- Kesempatan mengikuti program pelatihan dan pembagian hasil sesuai kontribusi
Prinsip Dasar Koperasi Warawara
Koperasi Warawara berpedoman pada prinsip-prinsip berikut:
- Keterbukaan Informasi – Seluruh data keuangan dan program dikelola secara transparan.
- Partisipasi Anggota – Pengambilan keputusan dilakukan melalui mekanisme musyawarah.
- Inklusivitas – Terbuka bagi siapa pun yang ingin terlibat, tanpa memandang latar belakang.
- Kemandirian Usaha – Mengedepankan keberlanjutan jangka panjang, bukan ketergantungan donasi.
- Pendidikan Berkelanjutan – Menyediakan ruang belajar bersama dalam bidang keuangan, organisasi, dan karya.
Agenda Pengembangan 2025–2026
- Legalitas dan notarisasi koperasi (akta pendirian, pengesahan)
- Peluncuran sistem kas online dan laporan transparan bulanan
- Pembukaan Warawara Store secara daring dan luring
- Penyelenggaraan program simpan-pinjam internal berskala kecil
- Penerbitan karya komunitas (buku/zine) secara berkala
- Pengembangan pelatihan manajemen kreatif dan ekonomi kolektif
Informasi dan Kontak
Untuk informasi lebih lanjut, keanggotaan, atau pengajuan kerja sama, silakan hubungi kami melalui:
📩 koperasi@warawara.id
📞 0821 4196 8932
📍 Sekretariat: Surabaya, Jawa Timur
Koperasi Warawara bukan sekadar badan usaha, tetapi ekosistem kolektif yang kami bangun bersama—dengan semangat yang jujur, struktur yang adil, dan langkah yang saling menopang.
